IPMG Sambut Keputusan BPOM tentang Izin Edar Produk dengan Bahan Tertentu
IPMG menyambut baik keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membatalkan pelarangan peredaran obat, obat traditional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan yang mengandung bahan tertentu.
Demi kepentingan kesehatan masyarakat, langkah yang diambil Kepala BPOM Kustantinah ini sangat tepat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pasien tidak perlu khawatir akan ketersediaan obat-obat penting yang mereka butuhkan dan dokter tidak perlu ragu untuk meresepkan obat yang menurut analisa profesional mereka diperlukan bagi pengobatan pasien. Kepala BPOM Kustantinah dalam Surat Keputusan No. 03.1.23.06.10.5166 yang ditandatangani pada 30 Juni 2010 kembali memperbolehkan peredaran produk-produk yang mengandung atau bersinggungan dengan bahan tertentu. Namun produser tetap diharuskan mencantumkan keterangan berupa pernyataan dan gambar pada kemasan jika produk tersebut mengandung atau bersinggungan dengan bahan tertentu seperti alkohol dan babi. Selanjutnya » |