HKI
» Farmasi paling dirugikan akibat pelanggaran HaKI

BANDUNG: Industri farmasi dinilai paling banyak dirugikan akibat pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI) di Indonesia saat ini.



Selanjutnya » 
Obat Palsu
» MIAP Mulai Kampanye Nasional Anti Pemalsuan
Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) baru-baru ini menyelenggarakan sebuah seminar di Universitas Airlangga, Surabaya, mengenai dampak dari praktik pemalsuan produk di Indonesia.

Ketua Umum MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional anti pemalsuan yang digagas MIAP dengan dukungan kantor Wakil Presiden RI.

Selanjutnya » 
Berita!
AN Uyung Pramudiarja - detikHealth 3 September 2010
Atlanta, Antibiotik tetrasikilin yang banyak digunakan untuk penyembuhan penyakit sifilis atau kandung kemih ternyata bukanlah obat moderen. Jauh sebelum obat itu resmi diproduksi tahun 1948, bangsa Mesir Kuno telah menggunakannya pada 2000 tahun lalu. Selanjutnya »
Dianing Sari - Tempo Interaktif 3 September 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia berencana mengajukan gugatan warga negara (class action) pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Novartis Vaccine and Diagnotis, Italia, sebagai produsen vaksin meningitis. Selanjutnya »
Sekapur Sirih - Agustus 2010

IPMG Sambut Keputusan BPOM tentang Izin Edar Produk dengan Bahan Tertentu

IPMG menyambut baik keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membatalkan pelarangan peredaran obat, obat traditional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan yang mengandung bahan tertentu.

Demi kepentingan kesehatan masyarakat, langkah yang diambil Kepala BPOM Kustantinah ini sangat tepat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pasien tidak perlu khawatir akan ketersediaan obat-obat penting yang mereka butuhkan dan dokter tidak perlu ragu untuk meresepkan obat yang menurut analisa profesional mereka diperlukan bagi pengobatan pasien.

Kepala BPOM Kustantinah dalam Surat Keputusan No. 03.1.23.06.10.5166  yang ditandatangani pada 30 Juni 2010 kembali memperbolehkan peredaran produk-produk yang mengandung atau bersinggungan dengan bahan tertentu. Namun produser tetap diharuskan mencantumkan keterangan berupa pernyataan dan gambar pada kemasan jika produk tersebut mengandung atau bersinggungan dengan bahan tertentu seperti alkohol dan babi.
 

Selanjutnya »

Copyright © 2009 International Pharmaceutical Manufacturers Group